"Datang ke sini untuk mempertanyakan kasus yang kami laporkan. Waktu itu anggota kami melaporkan Ahmadiyah ke Polda Jabar. Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," jelas Sekretaris FPI Jabar Evi Arifin.
Kasus ini terkait dengan insiden perusakan Masjid An Nasir (Masjid Ahmadiyah) di Jalan H Sapari, Oktober 2012 lalu. Salah satu anggota FPI Bandung Raya Muhammad Asep Abdurahman alias Utep ditetapkan tersangka oleh polisi, dan perkaranya bergulir ke pengadilan. Bersamaan itu, pihak FPI melaporkan jemaah Ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya terus mendalami dan mencari bukti-bukti perihal perkara yang dilaporkan FPI.
"Ada sekitar enam saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi itu dari pihak pelapor dan terlapor," singkat Trunoyudo.
(bbp/ern)










































