"DPT tidak bisa diubah lagi. Hari ini kan terakhir untuk perbaikan," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Selasa (15/1/2013).
Jika ternyata ada warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk dalam DPT, yang bersangkutan otomatis tidak bisa mencoblos saat pilgub nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung apakah warga yang tidak ada dalam DPT bisa menggunakan KTP agar bisa mencoblos, Yayat menegaskan tidak. Sebab menurutnya kebijakan Pilgub Jabar berbeda dengan Pilpres 2009 di mana warga yang tak masuk DPT bisa mencoblos dengan menggunakan KTP.
"Keputusan MK soal penggunaan KTP itu hanya berlaku untuk pilpres, bukan untuk pemilukada," jelas Yayat.
Proses penetapan DPT sendiri sudah dilakukan di PPS dan KPU kabupaten/kota. Setelah ditetapkan di sana, proses perbaikan DPT
berlangsung hingga hari ini.
Pengusulan perbaikan bisa dilakukan masyarakat dan parpol dengan disertai surat rekomendasi dari panwaslu setempat untuk ditetapkan hari ini. Rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT sendiri baru dimulai pukul 11.00 WIB.
(orb/ern)











































