Inggrid Gunawan, terdakwa perkara pembunuhan bos sekuriti Red Guard Husein Komara menangis saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pada dirinya selama 12 tahun penjara. Ia tak kuasa menahan tangisnya karena dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap mantan suaminya itu.
JPU Alven Oktarisyah menyebutkan bahwa Inggrid terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Menuntut majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan sebagaimana pasal 340. Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Alven dalam sidang yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (14/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa tuntutan ini tidak adil. Saya akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan dari penasehat hukum," katanya.
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Agustinus Otniel Maitimu yang merupakan penembak Husein juga dituntut hukuman yang sama dengan Inggrid. Baik pasal yang dikenakan juga hukumman pidananya.
Sementara dua terdakwa lainnya yang dianggap turut serta dalam aksi penembakan hingga berujung maut, yaitu Dadang Solihin alias Dasol dan Hendi Mulyadi alias Spok dituntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan. Keduanya dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP tentang membantu melakukan pembunuhan berencana.
Sidang dengan agenda pembelaan pun akan dilanjutkan pada Senin (21/1/2013).
(tya/ern)










































