Komisioner Panwaslu Jabar Deddy Fariduany mengatakan saat ini kasus tersebut masih dikaji. Rencananya Jumat (18/1/2013) kasus itu akan dibahas Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang beranggotakan Panwaslu Jabar, kepolisian, dan kejaksaan.
"Setelah dibahas Sentra Gakumdu, nanti hasil kajian, evaluasi, dan rekomendasi akan diserahkan ke Panwaslu untuk dibawa dalam rapat pleno," kata Deddy di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Senin (14/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal alat bukti, sejauh ini Panwaslu Jabar belum punya bukti tambahan. Tapi dari bukti yang ada berupa foto, dokumen pemberitaan, serta keterangan pihak terkait jadi landasan untuk melakukan pembahasan dan pengkajian.
Soal pengkajian oleh Sentra Gakumdu, nantinya akan dilakukan di Kantor Panwaslu Jabar. Rapat pleno Panwaslu Jabar rencananya juga digelar di sana.
(orb/ern)











































