Polsek Astanaanyar mengungkap perkara tersebut dengan menangkap pemuda berinisial R (23) di kawasan Suci, Kota Bandung, Kamis (10/1/2013). Diketahui R melancarkan tindak pidana bersama sohibnya, A (23), yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Modus pelaku ini menuding korban sambil berucap 'kamu pukul adik saya'. Ini memang modus lama. Korban yang tidak mengetahui apa-apa jadi panik dan ketakutan. Terlebih pelaku mengancam, menempeleng, dan memukul korbannya," jelas Kapolsek Astanaanyar Kompol Irfan Nugraha didampingi Kanitreskrim AKP Imam Zakarsih di Mapolsek Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jumat (11/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya siang hari, tepatnya jam satu siang. Salah satu pelaku yakni A menghampiri dan bergegas menumpang motor korban. Korban dipaksa ikut ke lokasi sepi. Pelaku sengaja membuat korban ketakutan dengan tuduhan modus tadi. Setelah itu, pelaku merampas motor korban," tutur Irfan.
Kedua pelaku kabur usai berhasil memperdayai korban. Singkat cerita, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Astanaanyar. Berbekal keterangan saksi mengenai ciri-ciri pelaku, dan pelat nopol sepeda motor pelaku dipakai R, polisi langsung menyelidiki. "Ternyata motor pelaku yang dipakai R itu milik orang lain. R berhasil kami tangkap di kawasan Suci. Kami saat ini memburu A yang berstatus DPO," jelas Irfan.
A dan R diduga kerap bertindak serupa di wilayah Kota Bandung. Rekam jejak dimiliki polisi, ternyata kedua pemuda tersebut residivis kasus sama. Lebih lanjut Irfan mengimbau remaja dan ABG yang pernah menjadi korban dengan modus seperti itu agar melapor kepada pihak kepolisian.
"Sasaran pelaku yakni remaja dan ABG yang mengendarai sepeda motor. Kami mengimbau agar warga, terutama kalangan pelajar, harus berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan orang tak dikenal. Sebisa mungkin korban menghindar dan berteriak meminta pertolongan apabila didekati pelaku bermodus 'kamu pukul adik saya'," papar Irfan.
R kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Astanaanyar. Ia dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan, dan Pasal 368 KUH Pidana mengenai pemerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Saya cumu diajak A. Waktu itu pakai motor teman, dan janjian sama A di Jalan Suci. Motor curian milik korban dijual ke penadah seharga lebih dua juta lebih," ucap A kepada wartawan.
(bbp/ern)











































