Empat beradalan bermotor diringkus Unitreskrim Polsek Panyileukan di lokasi berbeda. Mereka yang berasal dari kelompok berbeda itu diketahui sering menjambret di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
Kepada polisi, pelaku berinisial RT (20) dan Ro (19) mengaku simpatisan kelompok Brigez. Dua pelaku lainnya yakni inisial Iy (22) dan VG (20) mengaku simpatisan XTC. Empat pria itu ditangkap di lokasi berbeda, belum lama ini.
"Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya senjata tajam jenis golok, sepeda motor, dan hasil kejahatan," jelas Kapolsek Panyileukan Kompol RN Mulyadi didampingi Kanitreskrim AKP Sugeng di Mapolsek Panyileukan, Kamis (10/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan dari korban, langsung menyelidiki. Berdasarkan ciri-ciri disampaikan korban dan saksi, polisi bergerak memburu pelaku. Akhirnya, polisi berhasil membekuk Iy dan VG di wilayah Kabupaten Bandung. Keduanya diganjar Pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.
"Mereka ini tak segan-segan melukai korbannya. Tersangka mencuri sepeda motor dan barang berharga milik korban seperti telepon genggam dan uang tunai," kata Mulyadi sambil mengatakan kedua pelaku tersebut mengaku sudah tujuh kali beraksi.
Beberapa hari kemudian, Unitreskrim Polsek Panyileukan menciduk RT (20) dan Ro (19). Keduanya menganiaya seorang pria menggunakan senjata tajam. Korban yang tiba tiba didatangi pelaku saat membenarkan rantai sepeda motor di kawasan Cipadung.
Korban yang bersama tiga sahabatnya terlibat pertikaian dengan kelompok pelaku. "Korban luka sobek di bagian kepala setelah dihantam senjata tajam pelaku. Salah satu tersangka berinisial RT merupakan residivis," jelas Mulyadi.
RT dan Ro melanggar Pasal 170 jo 351 KUH Pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.
"Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Panyileukan," tutup Mulyadi. (bbp/ern)











































