"Seminggu dua kali sidangnya. Biar cepat selesai," jelas Sinung usai menggelar sidang perdana beragenda dakwaan dan keterangan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (10/1/2013).
Keputusan hakim tersebut disambut meriah oleh puluhan pendukung Utep yang mengenakan seragam dan kopiah putih bertaribut FPI. "Ya setuju. Allahu Akbar," sejumlah massa kompak berteriak sebagai tanda mendukung hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Agus Mujoko mendakwa Utep dengan pasal berlapis. "Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 170 KUH Pidana ayat 1 tentang perusakan atau Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan," jelas Agus.
Utep yang hadir di kursi terdawa tidak mengajukan eksepsi. Beberapa saat kemudian sidang dilanjutkan dengan menghadirkan salah satu saksi yang disiapkan JPU yaitu Rahman Ahmad. Saksi merupakan jemaah Ahmadiyah yang sewaktu kejadian perusakan berada di masjid tersebut.
Saksi menyebutkan banyak orang yang melakukan perusakan seperti menendang pagar, dan memecahkan kaca masjid. "Tapi beliau (terdakwa) paling menonjol," ucap Rahman.
Utep berkesempatan menanggapi pernyataan saksi. "Saya hanya menedang pagar. Tidak memecahkan kaca," kilah Utep yang mengenakan kopiah bersorban.
(bbp/ern)











































