Penolakan sumpah Alquran itu berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (10/1/2013). Sidang diawali pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Mujoko. Setengah jam kemudian, JPU menghadirkan salah satu saksi yakni Rahman. Hakim Ketua Sinung Hermawan awalnya membacakan identitas saksi. Setelah hendak diminta kesaksian di persidangan, hakim berniat mengambil sumpah Rahman.
Seketika Ahmad Ridwan, pengacara terdakwa, meraih pengeras suara dan menolak saksi disumpah Alquran. "Izin, mohon maaf yang mulia. Kami keberatan. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ahmadiyah bukan Islam. Keiislamannya patut dipertanyakan. Jangan disumpah Alquran," tegas Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Rahman hanya bisa terdiam. Hakim pun akhirnya mengambil sumpah tanpa menggunakan Alquran.β¬
Rahman terlihat santai saat memberikan kesaksian. Saat kejadian perusakan pada Kamis 25 Oktober 2012 atau malam takbiran jelang Idul Adha, Rahman berada di dalam Masjid An Nasir, Jalan H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Masjid itu dikenal sebagai tempat berkumpulnya jemaah Ahmadiyah. Ridwan yang merupakan jemaat Ahmadiyah ini bersama sembilan rekannya sedang mempersiapkan rencana pemotongan hewan kurban. Massa Front Pembela Islam (FPI) tiba-tiba datang meminta aktivitas jemaah Ahmadiyah dihentikan. Singkat cerita, terjadi perusakan berupa pemecahan kaca masjid di tempat kejadian.
Utep saat persidangan membantah memecahkan kaca. Anggota FPI Bandung Raya ini mengaku hanya menendang pagar masjid.
Pengacara terdakwa, Firman Turmantara, menilai kegiatan yang berlangsung di masjid Ahmadiyah itu melanggar Pergub Jabar No 12 tahun 2011. Pergub itu mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah. "Tidak ada asap, kalau tidak ada api. Kami akan tetap terus mengikuti prosedur persidangan," jelas Firman.
Utep dijerat pasal berlapis. Sesuai pembacaan dakwaan, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana soal perusakan barang, dan Pasal 335 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
(bbn/ern)