Sidang perdana kasus perusakan Masjid Ahmadiyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis (10/1/2012). Terdakwa Muhammad Asep Abdurahman alias Utep turut hadir di ruang sidang utama.
Utep yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Bandung ini duduk di kursi terdakwa memakai rompi merah bertulis Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Selain itu, puluhan anggota FPI turut mengawal jalannya sidang.
Suara takbir menggema sejak puluhaan anggota FPI yang semuanya pria itu berada di halaman PN Bandung. "Allahu Akbar," teriak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/ern)











































