Elga berkelit sudah insyaf. Pria berperawakan tinggi ini merasa dikerjai rekannya Ricky alias Bule (bestatus buron). "Waktu itu saya mau melamar kerja office boy di mal daerah Pasteur. Saya diantar Bule pakai motor dan menunggu di warung," ujar Elga di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (7/1/2013).
Usai melamar, Elga bergegas membeli rokok dan menemui Bule di warung berdekatan dengan mal. Bule yang berada di atas motor, tiba-tiba menitipkan satu unit ponsel milik korban penjambretan kepadanya. "Saya mengira waktu itu Bule lagi ngobrol sama temannya. Ternyata ponsel itu milik korban. Korban teriak, Bule kabur. Saya kaget massa berdatangan dan mengeroyok. Bule mengerjai saya," kilah Elga yang baru bebas November 2012 lalu terkait kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Sukajadi AKP Zainal Abidin didampingi Kanitreskrim Iptu M Alfan tidak memercayai alibi Elga. "Boleh dia mengelak. Tapi kami menemukan barang bukti berupa satu ponsel, dan satu bilah senjata tajam jenis belati yang dibawa tersangka. Dia juga residivis," jelas Zainal.
Elga melanggar Pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun bui.
"Modusnya menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam. Diduga tersangka ini berkomplot saat beraksi. Kami masih menyelidiki dan mengejar satu tersangka lainnya yang kini masih buron," ucap Zainal.
(bbp/ern)










































