Dua Terdakwa Korupsi Beras Raskin Batal Disidang

Dua Terdakwa Korupsi Beras Raskin Batal Disidang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Rabu, 02 Jan 2013 17:46 WIB
Bandung - Gara-gara belum didampingi penasehat hukum, dua terdakwa perkara korupsi yaitu Eddy Ruspandi dan Agus Gunawan batal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (2/1/2013). Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi beras miskin di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua majelis hakim Syamsudin memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (9/1/2012) pekan depan.

"Sidangnya kita tunda satu minggu. Karenan kalau tidak didampingi pengacara nanti ada masalah. Kalau sudah didampingi baru bisa dibacakan dakwaannya," ujar Syamsudin di ruang sidang III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena usai pembacaan dakwaan harus ditanyakan apakah terdakwa merasa keberatan atau tidak. "Nantinya mereka harus mengajukan eksepsi atau tidak," katanya.

JPU Ubaidillah menyebut, Eddy Ruspandi merupakan Kasie Kesra sementara Agus Gunawan Kasie Tata Pemerintah di Kecamatan Salopa. keduanya diduga menyelewengkan raskin ke-13 anggaran tahun 2011.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini