Kepala Kemenag Jabar Saeroji akui banyak tanah wakaf yang bermasalah karena belum tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Contoh kasusnya adalah tanah wakaf digugat ahli waris.
"Banyak ahli waris yang menggugat tanah wakaf, dan itu dimenangkan di tingkat pengadilan," kata Saeroji saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (2/1/2013).
Digugatnya tanah wakaf oleh ahli waris, menurutnya karena tidak adanya sertifikat wakaf. Akibatnya ketika orang yang mewakafkan meninggal, tanah wakaf itu digugat oleh keluarga yang tidak tahu tanah itu diwakafkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan lahirnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jabar, diharapkan berbagai persoalan wakaf itu bisa selesai. Selain soal sertifikat atau pendataan wakaf, pengelolaan wakaf diharapkan juga lebih maksimal.
"Mudah-mudahan pengelolaan wakaf ini bisa lebih memberikan manfaat," ungkap Saeroji.
(orb/ern)










































