Pembacaan tuntutan Ebet dipimpin ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono. JPU menilai, Ebet Cs terbukti bersalah telah menyalahgunakan dana rapat pansus seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsidair pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketiganya juga didenda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti tidak dibebankan karena telah lebih dulu dikembalikan oleh para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berita sebelumnya, Ebet didakwa melakukan penyelewengkan dana rapat kerja pansus DPRD Kota Bandung tahun 2008-2009 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 676,6 juta.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan mantan bawahannya yaitu Ernawan Mulyana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asep Komara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Dengan rincian, Rp 606,7 juta merupakan kerugian negara yang timbul akibat pengembalian kelebihan pembayaran pada hotel tempat penyelenggaraan rapat pansus yang tidak dikembalikan ke kas daerah. Kerugian negara akibat pemotongan sebagai final dari transaksi yang batal oleh Hotel Grand Pasundan Rp 9,8 juta, dan kerugian akibat adanya pembayaran yang tidak semestinya.
Dari total kerugian negara tersebut khususnya dari pengembalian kelebihan pembayaran pada hotel, Ebet menikmati Rp 169 juta, Ernawan menikmati Rp 35 juta dan Asep sebesar Rp 46 juta.
Penerimaan kelebihan pembayaran diterima oleh bawahan Ebet baik melalui transfer atau cek yang kemudian diserahkan atau digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai. Misalnya, untuk dana THR, munggahan, transfer ke sejumlah orang, pembayaran langsung untuk berbagai kegiatan dan memberi pada orang-orang termasuk pada keluarga.
(tya/ern)










































