"Kedua napi ini dibon, bukan ditangkap. Jadi ini pengembangan dari dua tersangka lainnya yang kami tangkap di Purwakarta sebelum Natal lalu. Barang bukti diperoleh di Purwakarta itu sebanyak 30 gram sabu," ungkap Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Kombes Pol Jan de Fretes saat ditemui di lapas khusus narapidana narkotika tersebut.
Jan menjelaskan, hasil interograsi tersangka di Purwakarta merembet dan memunculkan dua nama yang ternyata napi penghuni Lapas Banceuy. "Peran kedua narapidana itu turut serta mengedarkan sabu dari dalam penjara," ucap Jan.
Sepuluh personel BNN dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jabar menjemput dua napi tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Rahmat dan Murzakir terbalut baju tahanan biru bertulis 'Lapas Banceuy' digiring masuk ke salah satu mini bus hitam yang terparkir di pintu utama halaman gedung penjara. Empat petugas BNN turut mengawal.
"Keduanya dibawa ke BNN Jakarta untuk diperiksa," singkat Jan didampingi Kalapas Banceuy Wahid Husein.
(bbp/ern)











































