Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tipu Gelap, Aceng Fikri Menyusul?

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tipu Gelap, Aceng Fikri Menyusul?

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 20:07 WIB
Bandung - Polda Jabar akhirnya menetapkan satu tersangka Asep Hermawan alias Chep maher terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Bupati Garut Aceng Fikri. Perkara 'jual beli' kursi Wabup Garut itu dilaporkan Asep Kurnia Jaya. Dua orang terlapor, yaitu Asep dan Bupati Garut Aceng Fikri. Apakah Aceng menyusul jadi tersangka?

"Sementara baru satu. Yaitu AH," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (27/12/2012).

Inisial AH berdasarkan berita sebelumnya ialah Asep Hermawan alias Chep Maher. Asep Kurnia Jaya selaku pelapor membuat Laporan Polisi (LP) nomor LPB/381/V/2012/Jabar dengan terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak kasus ini ditangani Polda Jabar, serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan penyidik. Asep sudah menjadi tersangka, maka artinya Aceng masih berstatus saksi.

Slamet mengisyaratkan jumlah tersangka bisa saja bertambah. "Kalau pendalaman pasti berkembang itu," singkat Slamet.

Asep melaporkan Aceng Fikri dan Asep Hermawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada saat pemilihan wakil bupati pengganti Diky Chandra. Asep mengaku telah menyerahkan uang US 25 ribu dollar.

Sebelumnya Aceng mengaku sudah berdamai dengan Asep dengan menyerahkan uang Rp 400 juta. Meski begitu Polda Jabar tetap memproses kasus ini, karena hal ini bukan termasuk delik aduan.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads