Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto menyebut ada beberapa syarat yang harus ditempuh jika perusahaan ingin menangguhkan kenaikan UMK.
Syarat itu di antaranya harus ada naskah kesepakatan dengan serikat pekerja atau serikat buruh, serta harus ada laporan neraca keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, massa menuntut transparansi. "Yang kita harapkan perusahaan fair, terbuka," katanya.
Jika ternyata perusahaan benar-benar tidak mampu memenuhi kenaikan UMK, itu bisa dimaklumi jika perusahaan bersikap terbuka dan melengkapi semua persyaratan.
"Penangguhan ini terkesan dipaksakan, padahal syarat-syaratnya jelas," papar Roy.
"Kalau berdasarkan hasil audit perusahaan dinyatakan tidak mampu menaikkan UMK, kita juga sadar. Tapi buktikan dulu kalau perusahaan tidak mampu, kita berunding," jelasnya.
Roy menambahkan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu mayoritas adalah perusahaan tekstil dan garmen. Sedangkan perusahaan yang mengajukan
penangguhan terbanyak berasal dari Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, dan Bogor. Roy berharap, penangguhan UMK itu tidak jadi dilakukan. Sebab itu
terkait dengan kebutuhan hidup kaum buruh.
Sementara itu, jumlah buruh yang ada di lokasi sudah lebih dari 200 orang yang merupakan perwakilan SPSI se-Bandung Raya. Massa masih bergiliran orasi sambil menunggu rekan-rekan buruh lainnya. Pukul 11.10 WIB, arus lalu lintas di Jalan Diponegoro masih lancar.
(orb/ern)










































