Bupati Garut Aceng HM Fikri resmi menggugat Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri ke PTUN hari ini. Gugatan itu kini dikaji PTUN Bandung untuk memastikan gugatan layak disidangkan atau tidak.
"Gugatannya sudah kita terima, kita sekarang dalam tahap penelitian kelengkapan administrasi," ujar Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad di PTUN Bandung, Jalan Asia-Afrika, Rabu (26/12/2012).
Penelitian berkas administrasi gugatan Aceng kemungkinan baru rampung awal tahun depan. Jika berkas sudah selesai diteliti, baru bisa ditentukan apakah sidang layak digelar atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Muhammad ogah memberikan bocoran apa saja hal yang bisa membuat gugatan Aceng batal atau tidak layak disidangkan. "Nanti saja, prosesnya kan masih panjang," pungkasnya.
Yang pasti, sambung dia, PTUN akan memproses gugatan yang dilayangkan Aceng melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i.
(orb/ern)










































