Gugatan Aceng Terhadap Ketua DPRD Garut Masih Dikaji PTUN

Gugatan Aceng Terhadap Ketua DPRD Garut Masih Dikaji PTUN

Oris Riswan Budiana - detikNews
Rabu, 26 Des 2012 15:40 WIB
Gugatan Aceng Terhadap Ketua DPRD Garut Masih Dikaji PTUN
Bandung -

Bupati Garut Aceng HM Fikri resmi menggugat Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri ke PTUN hari ini. Gugatan itu kini dikaji PTUN Bandung untuk memastikan gugatan layak disidangkan atau tidak.

"Gugatannya sudah kita terima, kita sekarang dalam tahap penelitian kelengkapan administrasi," ujar Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad di PTUN Bandung, Jalan Asia-Afrika, Rabu (26/12/2012).

Penelitian berkas administrasi gugatan Aceng kemungkinan baru rampung awal tahun depan. Jika berkas sudah selesai diteliti, baru bisa ditentukan apakah sidang layak digelar atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad mengatakan, proses gugatan akan selesai dalam beberapa bulan. "Berdasarkan UU, perkara yang masuk ke kita harus selesai maksimal 5 bulan," ucapnya.

Namun Muhammad ogah memberikan bocoran apa saja hal yang bisa membuat gugatan Aceng batal atau tidak layak disidangkan. "Nanti saja, prosesnya kan masih panjang," pungkasnya.

Yang pasti, sambung dia, PTUN akan memproses gugatan yang dilayangkan Aceng melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i.
 

(orb/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini