"Orang tuanya mengabari kalau FO masih shock," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/12/2012).
Perkara dilaporkan Fany terkait dugaan tindak pidana penipuan, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pihak terlapornya Aceng Fikri. Berkas perkara tersebut merupakan limpahan dari Bareskrim Mabes Polri yang diterima Polda Jabar pada 14 Desember 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus tersebut, Polda Jabar menerimpa limpahan dari Bareskrim Mabes Polisi mengenai laporan Satgas Perlindungan Anak terkait skandal Aceng Fikri yang menikahi siri Fany Octora. Pihak pelapor yakni, Muhammad Gufron, melaporkan lima orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak sebagaimana Pasal 81 dan 88 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 280 KUH Pidana. Lima orang sebagai terlapor itu masing-masing Aceng Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri, dan Ceng Ali.
Polda Jabar juga mengusut kasus penipuan Aceng Fikri terkait 'jual beli' kursi Wakil Bupati.
(bbp/ern)










































