Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pokja Kampanye KPU Jabar Teten W Setiawan saat ditemui usai rapat sosialisasi kampanye di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (20/12/2012). Teten mengatakan bahwa pemasangan atribut kampanye diperbolehkan karena melihat pada faktanya di lapangan hal itu sudah banyak dilakukan.
"Pada kenyataannya ada fakta baliho tidak terkendali. Kalau secara normatif itu (pasang baliho) bolehnya tanggal 7, berarti harus hilang sekarang. Tapi kan sekarang sekarang nyatanya ada," ujar Teten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tya/ern)











































