Hal tersebut merupakan salah satu dari kesepakatan yang akan ditandatangani oleh kelima pasang cagub-cawagub Jabar.
"Sesuatu yang khas kampanye seperti rapat umum, pertemuan terbatas atau tatap muka dengan melibatkan massa itu tidak boleh dilakukan dalam waktu 47 hari," ujar Ketua Tim Pokja Kampanye KPU Jabar Teten W Setiawan saat ditemui usai rapat sosialisasi kampanye di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kamis (20/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pasangan calon datang ke pasar, mal atau bioskop itu boleh. Silakan, karena mereka yang mendatangi, bukan yang mengundang," katanya.
Saat melakukan kunjungan ke tempat-tempat keramaian massa tersebut, para calon pun hanya diperbolehkan menyampaikan visi misi tanpa boleh menyatakan ajakan untuk memilih.
"Pengertian kampanye itu kan menyampaikan visi misi dan melakukan ajakan. Ini kan belum kampanye, jadi hanya boleh melakukan dialog seputar visi misi saja. Tidak boleh melakukan ajakan seperti 'coblos nomor ini'," tutur Teten.
(tya/ern)










































