Polda Jabar sudah menerima surat islah dan pencabutan laporan perkara yang melibatkan pelapor, Asep Kurnia Jaya, serta terlapor, Bupati Garut Aceng Fikri. Namun polisi tetap memproses perkara dugaan penipuan dan penggelapan, serta mengkaji perdamaian yang disepakati kedua pihak.
Penyerahan surat damai dan pencabutan laporan sudah disampaikan pengacara Aceng yakni Ujang Sujai pada Rabu (12/12/2012) kemarin.
"Terkait islah itu, tentu saja akan kami evaluasi," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (13/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (kasus penipuan) itu bukan merupakan delik aduan. Nah, proses perkara tersebut tetap berjalan," jelasnya.
Martin merinci sejumlah alasan soal penghentian kasus yakni perkara bukan merupakan tindak pidana, perkara tidak cukup bukti, demi hukum karena tersangka meninggal dunia serta kedaluwarsa, dan nebis in idem (sudah dilaporkan di tempat lain).
Lebih lanjut Martin menuturkan, pihaknya pada Rabu (19/12/2012) berencana melakukan gelar perkara secara internal terkait kasus tersebut. "Saat gelar perkaran nanti, kami akan melakukan pertimbangan-pertimbangan. Selain itu melakukan pengembangan penyidikan. Jadi, nanti apakah bukti masih kurang atau tidak, serta kekurangan lainnya apa saja. Kalau bukti dan saksi kurang, tentu nanti lengkapi," tutup Martin.
Sebelumnya Bupati Garut Aceng Fikri menyatakan sudah berdamai dengan Asep Kurnia Jaya. Dia mengaku sudah menyerahkan uang Rp 400 juta. Soal damai itu diamini oleh Asep. Namun Asep mengaku baru menerima uang Rp 200 jutaan.
(bbp/ern)










































