Rohimah, perwakilan pedagang, mengaku kecewa dengan sikap PT KAI. Sebab dirinya hanya diberi waktu sepekan untuk mengosongkan lahan yang selama ini dijadikan kios.
"Kami menerima surat perintah pengosongan pada 28 November," ucap Rohimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap PT KAI menyediakan lahan agar kami tetap bisa jualan," ucap Rohimah.
Anggota Komisi A DPRD Jabar Achmad Riza Al Habsy menilai apa yang dilakukan PT KAI adalah tindakan sepihak. Sebab keputusan dilakukan tanpa musyawarah.
"PT KAI tidak menyediakan surat perjanjian jual beli atau sewa lahan dengan para pedagang. Harusnya ketika dulu mempersilahkan PKL jualan, ada mekanisme jual beli atau sewa," tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil PT KAI Daop I untuk memperjelas duduk persoalan tersebut. "Kita akan meminta keterangan PT KAI," tandas Achmad.
(orb/tya)











































