Divonis 7 Tahun Karena Sabu, Staf Protokoler DKI Jakarta Menangis

Divonis 7 Tahun Karena Sabu, Staf Protokoler DKI Jakarta Menangis

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 13:52 WIB
Divonis 7 Tahun Karena Sabu, Staf Protokoler DKI Jakarta Menangis
Bandung -

Reggyna Sabara, staf protokoler di Pemda DKI Jakarta divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/12/2012). Ia pun dikenai denda sebesar Rp 15 miliar subsider 3 bulan penjara akibat terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Aslam saat membacakan amar putusannya di ruang sidang I Pengadilan Negeir Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (11/12/2012).

Perempuan bertubuh besar itupun langsung menangis. Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya. Jika dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, putusan terhadap Reggyna ini jauh lebih ringan. M Tafsil dan Fery Zanosky sama-sama divonis selama 11 tahun penjara dan denda yang sama Rp 15 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa yang bekerja sebagai protokoler di Pemda DKI Jakarta ini mengaku menggunakan narkotika sejak 2007 dan hanya sempat berhenti sebentar. Tujuan menggunakan narkotika adalah untuk membantunya bekerja," tutur hakim dalam uraiannya.

Reggyna dinilai bersalah telah tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menukar, menyerahkan, menawarkan dan menggunakan narkotika seperti yang diatur dalam asal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diperoleh dalam perkara ini yaitu sabu-sabu seberat 8,8823 gram dan 0,1668 gram pun akan dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

Hal-hal yang memberatkan Reggyna yaitu karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sementara hal yang meringankan yaitu karena Reggyna belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Reggyna dari Pos Bakum PN Bandung menyatakan akan pikir-pikir.

Di antara pengunjung sidang terlihat seorang perempuan muda yang diduga adik atau kakak dari Reggyna menunduk lalu menangis. Usai hakim mengetok palu, Reggyna pun menghampiri keluarganya itu sambil berpelukan.

Keduanya pun menangis terus sambil dibawa berjalan menuju ruang tahanan.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini