Miliki 8 Gram Sabu, Mantan Polisi Divonis 11 Tahun Penjara

Miliki 8 Gram Sabu, Mantan Polisi Divonis 11 Tahun Penjara

Erna Mardiana - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 13:13 WIB
Miliki 8 Gram Sabu, Mantan Polisi Divonis 11 Tahun Penjara
Bandung - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar dan subsider 3 bulan terhadap M Tafsil (54), terdakwa kepemilikan sabu seberat 8 gram lebih. Aksi Tafsil yang berusaha kabur tadi pagi dengan menyemprotkan air cuka pada polisi memperberat pertimbangan hakim. Tafsil merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Samapta Polda Metro Jaya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 7 tahun penjara. JPU menuntutnya dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa karena terbukti telah menjual, membeli, menukar, menyerahkan, menawarkan dan menggunakan narkotika. Menghukum terdakwa dengan 11 tahun penjara denda Rp 15 miliar dan subsider 3 bulan penjara. Dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Aslam sambil mengetok palu sidang di PN Bandung, Jalan LRE Martadina, Selasa (11/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan dalam kasus ini, Tafsil dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba dan juga telah memperburuk korps polisi karena dia merupakan mantan polisi. "Dan karena tadi pagi mencoba melarikan diri," ujar Nur Aslam.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Usai membacakan putusannya, majelis hakim kemudian bertanya pada kuasa hukum Tafsil dari Posbakum maupun jaksa apakah akan menerima atau mengajukan banding pada putusan ini. Keduanya menjawab akan mempertimbangannya dulu.

Selama persidangan, Tafsil tidak bisa duduk tegak. Ia terus membungkukkan badannya. Dua polisi terlihat duduk di sebelahnya. Usai sidang, Tafsil langsung dibawa kembali ke Rutan Kebonwaru.

Tadi pagi sekitar pukul 09.45 WIB, saat baru tiba di PN, Tafsil mencoba melarikan diri dengan menyemprotkan air cuka yang ia simpan di dalam botol mineral ke wajah polisi yang mengawalnya. Ia lalu lari namun berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa.

Sementara diberitakan sebelumnya, pada 6 Juni 2012, Tafsil bersama temannya Reggyna Sabara, PNS di DKI Jakarta diciduk polisi saat berada di rest area Tol Sadang Purwakarta. Keduanya tengah mengonsumsi sabu. Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua paket kecil, masing-masing seberat 8, 8823 gram dan 0, 1668 gram.

Dalam persidangan, Tafsil mengaku merupakan mantan anggota polisi yang sempat bertugas di Samapta Polda Metro Jaya. Pangkat terakhir Iptu. Pada 2010 dia mengundurkan diri karena mengaku malu dengan pangkat istrinya yang juga polisi. Istrinya berpangkat AKBP. Tafsil juga mengaku anaknya merupakan polisi

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini