Polda Jabar Segera Kaji 4 In 1 di Pasteur

Polda Jabar Segera Kaji 4 In 1 di Pasteur

- detikNews
Senin, 10 Des 2012 19:56 WIB
Bandung - Polda Jabar segera mengkaji wacana aturan 4 in 1 di Jalan Djunjunan (Pasteur) yang digulirkan Satlantas Polrestabes Bandung. Setelah pengkajian selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Pemkot Bandung.

"Secara internal, minggu ini kami segera membahas atau mengkaji four in one itu. Kajian internal ini melibatkan pihak Polda Jabar dan Polrestabes Bandung," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012).

Martin menjelaskan, 4 in 1 merupakan inisiasi dari pihak kepolisian yang bermaksud untuk membuat arus lalu lintas lebih lancar dan menghindari kepadatan ruas jalan di kawasan Pasteur. Pasteur selama ini menjadi salah satu jalan masuk ke Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selesai kajian internal, rencananya hasilnya pada minggu depan akan diserahkan kepada pihak Pemkot Bandung," ungkap Martin.

Lebih lanjut Martin menuturkan, wacana pemberlakukan 4 in 1 bagi mobil pribadi ini tentunya harus dibahas dengan melibatkan unsur atau pihak terkait serta stakeholder seperti Dishub Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, pakar transportasi, dan masyarakat transportasi.

"Termasuk juga melibatkan masyarakat dengan cara melakukan diskusi publik," terangnya.

Dalam proses pengkajian nanti, kata Martin, pihaknya pun bakal mencari solusi agar tidak muncul joki apabila 4 in 1 resmi diberlakukan. Disinggung soal pernyataan Komisi C DPRD Kota Bandung yang mendukung program 4 in 1 meski meminta diuji coba terlebih dahulu, Martin mengapresiasinya.

Sambutan positif itu membuat polisi makin percaya diri mewujudkan 4 in 1 di Jalan Pasteur.

"Adanya dukungan itu membuat kami bertambah semangat. Kami menyambut baik dukungan, sehingga diharapkan four in one bisa terealisasi. Mengenai four in one ini nantinya 'kan bisa diatur oleh DPRD (Kota Bandung) untuk menjadi Perda (Peraturan Daerah)," ujar Martin.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads