Hal itu diungkapkan Inggrid saat memberikan kesaksian untuk Agustinus di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (10/12/2012).
Ia menerangkan bahwa perkenalan dengan Agustinus bermula saat dirinya mendapatkan teror dari mantan suaminya itu. Pernikahannya diputus di pengadilan dan menyatakan anak satu-satunya berada di bawah hak asuh Husein. Tak terima, Inggrid pun mengajukan banding atas putusan hak asuh anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawalan pun berhenti karena saat itu Inggrid merasa tak lagi mendapat ancaman serta merasa risih selalu diikuti pengawal kemana pun. Saat itu, bukan Agustinus yang melakukan pengawalan langsung.
Hingga tak berapa lama setelah dihentikannya pengawalan, Inggrid kembali mendapatkan ancaman. "Saya menghubungi Agus dan meminta ketemu untuk membicarakan pengawalan. Waktu itu saya tidak bilang sama mamah papah, kasian direpotin saya terus," katanya.
Saat pertemuan itu, Inggrid mengaku disuruh Agus membawa uang Rp 10 juta dan sebuah handphone sebagai tanda jadi untuk pengawalan. Saat bertemu, Agustinus pun menawarkan kontrak pengawalan selama 2 tahun dengan biaya Rp 200 juta.
"Katanya pengawalannya dikontrak saja 2 tahun. Biar tidak keputus seperti kemarin. Pokoknya saya enggak usah pusing lagi. Mantan suami saya juga kan kerja di jasa pengamanan seperti itu, ya memang tarifnya segitu," tutur Inggrid.
Inggrid mengaku khawatir dirinya mendapat gangguan mengingat pekerjaannya itu membuat dia banyak bergaul dengan preman-preman. "Saya takut mantan suami saya itu kelepasan pas saya bawa anak," katanya.
Atas tawaran tersebut, Inggrid pun menyatakan akan pikir-pikir. Hingga keeseokan harinya ia kembali bertemu dengan Agustinus untuk memberikan uang pengawalan seperti yang diminta.
"Karena saya enggak punya uang cash, saya kasih perhiasan. Kalung, cincin dan anting berlian yang saya pakai saya kasihin untuk dijual. Itu saya taksir harganya Rp 200 juta," tutur Inggrid.
Namun ternyata dari laporan Agustinus, perhiasan Inggrid tersebut hanya ditawar Rp 110 juta. "Ya udah lah, saya juga waktu itu bingung. Saya bilang sisanya saya kumpulin uangnya dulu baru nanti saya kasih kalau sudah ada," katanya.
Majelis hakim pun mempertanyakan keterangan Inggrid yang menyebut bahwa ada keterangan yang menyebut bahwa Agustinus menawarkan ada dua pilihan pada Inggrid. Yang pertama, menganiaya Husein dengan resiko akan ada balasan pada Inggrid dan keluarga yang lebih kejam atau yang kedua untuk mengikhlaskan untuk dihabisi (dibunuh-red). Dalam keterangan yang ada, Inggrid menyatakan memilih yang kedua.
"Itu jawaban disuruh polisi. Katanya Agustinus sudah bilang seperti itu, jadi saya harus ngaku," jawabnya.
Namun ia menyatakan bahwa ia samasekali tak merencanakan pembunuhan dengan memberikan uang pada Agustinus. Uang Rp 200 juta yang ia serahkan pada Agustinus merupakan kontrak pengawalan tersebut yang bahkan tertuang dalam kuitansi.
"Ditulis di kuitansi kalau uang itu untuk pengawalan. Jadi enggak benar kalau saya merencanakan pembunuhan," aku Inggrid.
Saat disinggung apakah kuitansi tersebut disita polisi, Inggrid mengaku kuitansi berada di rumah. "Barang saya yang disita itu handphone dan kuitansi rumah sakit. Kuitansi pengawalan itu ada di rumah," katanya.
(tya/ern)











































