Ketujuh terdakwa itu adalah Ketua RW 12 Rustandi Ahmad, Ketua RT 1 Saeful Fahmi, Ketua RT 4 Benny Karma Suciawan, Ketua RT 2 Chandra Sasmita, Ketua Kembar Tenis Club Sukiswo Ali, Ketua RT 3 Freddy Mulyono, dan Sekretaris RW 12 Lexadharma Kengsiswoyo.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim tunggal Krisman Sormin. Sebelum sidang dimulai, hakim menyatakan seharusnya kasus ini bukan termasuk tindak pidana ringan. Hal itu dilihat dari kasusnya yang cukup pelik dan banyaknya terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membuka sidang, hakim mencocokkan identitas para terdakwa. Hakim pun menegur penyidik dari Polrestabes Bandung yang dinilai tidak cermat menulis biodata para terdakwa. Sebab ada terdakwa yang salah penulisan agamanya.
Dalam sidang itu hakim membacakan berkas dakwaan bahwa kasus ini terjadi karena Sunanta berniat akan memakai lahan miliknya di kompleks tersebut. Lahan tersebut selama ini dijadikan lapangan tenis dan dipakai oleh warga.
Hakim pun tadi menghadirkan saksi dari pelapor, yaitu Affat, kerabat Sunanta. Menurut Affat, dirinya sempat menyampaikan surat dari Sunanta kepada Ketua RW soal tanah itu. Lalu dilakukan pertemuan dengan menghadirkan seluruh ketua RT. Namun dalam pertemuan itu tidak menemukan titik pertemuan. Warga menyatakan bahwa lapangan tenis itu merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga di kompleks itu.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu mendatag dengan agenda saksi.
(ern/ern)










































