"Seharusnya kalau skandal terbuka ya dengan gentle mundur. Di seluruh dunia juga etikanya seperti itu," ujar Sekjen Ki Sunda Andri P Kantaprawira kepada detikbandung, Rabu (5/12/2012).
Menurutnya tindakan bupati yang menikah siri dengan gadis berusia 18 tahun lalu menceraikannya empat hari kemudian, tidak sesuai dengan nilai kesundaan. "Nilai kasundaan itu sangat menghormati perempuan, dalam budaya badui laki-laki yang memalingkan muka ketika berpapasan dengan perempuan yang naik dari tempat mandi," katanya.
Kini nasib Aceng berada di ujung tanduk. Partai Golkar sudah memastikan memecatnya. Selain itu DPRD Kabupaten Garut pun telah membentuk pansus untuk membahas aspirasi warga yang meminta Aceng untuk diturunkan dari jabatannya.
(ern/ern)











































