Terbukti Suap Hakim Imas, WN Jepang Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim Imas, WN Jepang Divonis 3 Tahun Penjara

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 13:02 WIB
Terbukti Suap Hakim Imas, WN Jepang Divonis 3 Tahun Penjara
Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun pada Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio dalam sidang putusan, Selasa (4/12/2012). Toshio juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua kesatu. Mengadili terdakwa, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tak bisa membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan telah mendapatkan fakta hukum yang diperoleh dari barang bukti, keterangan dari para saksi dan terdakwa. Saksi yang dihadirkan diantaranya yaitu Imas Dianasari, Odih Juanda, Teuku Darmawan, Karyat, Eka Suryani, Ike Wijayanto dan Arif sudjito.

Terdakwa dinilai tidak keberatan dengan permintaan Imas yang meminta uang untuk biaya pengurusan perkara sebesar Rp 200 juta. Terdakwa telah menandatangani sejumlah cek dan dokumen pencairan dana perusahaan yang uangnya diserahkan pada Odih.

"Terdakwa dan Odih sama-sama sebagai pelaku," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena Toshio dianggap tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali. Serta terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.

Terdakwa oleh dikenakan dakwaan primair yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara dakwaan subsidair yaitu Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan subsidair kedua pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dua terdakwa yang sama yaitu Hakim Imas dan Odih pun saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama. Imas divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Odih divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

(tya/ern)


Berita Terkait