Puluhan karyawan dan mantan karyawan PT Onamba Indonesia (PT OI) menghadiri sidang putusan perkara suap dengan terdakwa Presiden Direktur (Presdir) PT OI Shiokawa Toshio di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/12/2012). Toshio yang merupakan warga negara Jepang itu didakwa melakukan suap melalui karyawannya Odih Juanda.
pada hakim Imas Dianasari, saat berperkara di PHI Bandung.
Imas dan Odih pun saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama. Imas divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Odih divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara sebelumnya, Toshio dituntut hukuman penjara selama 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan penerjemah Toshio yang biasa mendampingi selama proses persidangan. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Sinung Hermawan dengan anggota Bashari Budi dan Adriano. (tya/ern)











































