Hal itu disampaikan Kapolsek Arcamanik Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Adi Purnama kepada wartawan, di Mapolsek Arcamanik, Jalan Cisaranten, Jumat (30/11/2012).
"Pelaku mengaku telah melakukan hubungan seksual pada hari senin 1 kali dan selasa 1 kali," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, RP dan saudaranya Wawan Hermawan (32) harus merasakan dinginnya mendekam di tahanan Mapolsek Arcamanik Bandung. "Saya menyesal. Tidak ada niat seperti itu (menculik-red)," lirih RP.
Sementara itu si pemilik rumah, Wawan Hermawan (32) mengaku tidak tahu menahu apa yang terjadi di dalam kamar antara RP dan Bunga.
"Saya gatau. Cuma tau RP bawa temennya, masuk ke kamar. Sudah itu saya kerja. Disuruh pulang enggak mau," kata Wawan.
(avi/ern)











































