Permohonan tersebut diajukan Heryawan melalui kuasanya pada Kamis (29/11/2012) dengan nomor perkara 1204/PDT.P/2012/PN.BDG
Dalam dokumen pendafataran, pengacara pemohon yaitu Denny Wahjudin, Yusuf Supriatna, Firman N Alamsyah, Ariz Ekha Suprapto yang seluruhnya adalah PNS pada Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jabar berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 November 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa nama H Ahmad Heryawan dan Akhmad Heryawan adalah satu dan sama orangnya yaitu H Ahmad Heryawan sebagaimana tercantum di dalam KTP dengan NIK: 3273191906660002
"Permohonan yang diajukan berbeda dengan Dede Yusuf. Kalau Dede Yusuf mengganti nama, kalau ini meminta perbaikan nama dan pernyataan bahwa dua ejaan itu adalah orang yang sama," tutur Panitera Muda Perdata PN Bandung Asep Dedi pada wartawan.
Rencananya, sidang penetapan permohonan perkara perdata tersebut akan digelar pada Senin (3/12/2012).
(tya/ern)











































