Seorang gadis di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Cisaranten Kulon diduga diculik dan disekap pemuda, RP (17), yang dikenalnya lewat media jejaring sosial facebook. Bunga masih berumur 14 tahun.
Khawatir anaknya tak kunjung pulang sejak Minggu (25/11/2012), orang tua Bunga yakni Yayah (36) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Arcamanik Selasa (27/11/2012).
"Pelaku berkenalan via jejaring sosial facebook. Kemudian mereka janjian untuk bertemu di halaman RS Al-Islam," jelas Kapolsek Arcamanik Komisaris Polisi (Kompol) I Ketut Adi Purnama kepada wartawan, di Mapolsek Arcamanik, Jalan Cisaranten, Jumat (30/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kemudian selama dua hari berada di dalam kamar teman pelaku," terangnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak nomor telepon genggam yang dipakai korban. "Kami mendapatkan keterangan bahwa korban membawa telepon genggam. Saat dihubungi ternyata masih aktif," jelasnya.
Akhirnya pada Rabu (28/11/2012) pukul 01.00 WIB dini hari pihak kepolisian berhasil menemukan korban dan pelaku di kediaman saudaranya Wawan Hermawan (32), di Kp Parakan Saat II No 170 RT 04 RW 10 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik Bandung. Polisi pun menciduk RP dan wawan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 328 KUHP Jo UU RI No 23 tahun 2002 Pasal 83. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegas Adi. (avi/ern)










































