Ia menuturkan, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada tahun 1992 saat dirinya masih SMA. Saat itu Agus yang masih bisa melihat dengan baik, memiliki keluhan mata kiri memerah datang ke RS Rajawali. Ketika itu ia ditangani dr MS.
Obat tetes mata dan tablet diberikan oleh MS. Namun setelah obat habis, sakit mata Agus tak juga sembuh. "Dua-duanya tambah merah, karena MS bilang harus dipakai pada kedua mata," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kondisi saya tambah parah sampai saya buta total. Tanggal 7 September sampai 23 September saya dirawat. MS janji mengembalikan penglihatan saya. Tapi sampai hari ini saya tetap buta," kata Agus yang berprofesi sebagai pemijat ini.
Agus pun rutin kontrol ke tempat praktik MS di Jalan Solontongan selama 2003-2006 meski tak ada perubahan (tetap buta). Ia pun meminta rekam medis dirinya pada MS, namun tak juga ia dapatkan. Bahkan MS sempat mengancam Agus akan terseret ke meja hijau jika terus meminta rekam medis.
Tahun 2004, Agus pun mengajukan gugatan pada MS dan RS Rajawali atas dugaan malpraktik ke PN Bandung dengan nomor perkara 337/PDT/G/2004/PN.Bdg. Sejak Desember 2004 hingga Mei 2005 sidang digelar namun akhirnya tidak seperti yang diinginkan karena gugatan Agus dinilai kurang pihak sehingga tidak bisa diteruskan.
Namun dalam sidang saat itu terungkap rekam medis Agus telah dimusnahkan oleh MS dan RS Rajawali. "Pasien berhak mengetahui dan meminta rekam medisnya, meskipun itu memang milik rumah sakit. Tapi ini malah dihancurkan. Karena itulah kami membuka kasus ini kembali," ujar kuasa hukum Agus dari Pos Bantuan Hukum PN Bandung Musa Darwin Pane.
Pada 12 April 2012, Agus pun kembali mengajukan gugatan yaitu pada dr MS, Rumah Sakit Rajawali, dr FS, dr BS, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar, dan RS Mata Cicendo.
"Gugatan kali ini adalah perbuatan melawan hukum karena telah menghancurkan rekam medis pasien. Sesuai Permenkes No.749/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa berkas rekam medis milik sarana pelayan kesehatan dimana pasien mendapat pelayanan kesehatan. Sedangkan pemilik isi kandungan rekam medis adalah pasien," katanya.
Proses sidang perdata gugatan Agus ini masih berjalan di PN Bandung.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini