Penyidik dan Terdakwa Penembakan Bos Sekuriti Dikonfrontir

Sidang Penembakan Bos Sekuriti

Penyidik dan Terdakwa Penembakan Bos Sekuriti Dikonfrontir

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2012 12:00 WIB
Penyidik dan Terdakwa Penembakan Bos Sekuriti Dikonfrontir
Bandung -

Agustinus Otniel Maitimu, terdakwa perkara pembunuhan bos sekuriti Red Guard Husein Komara, dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksanya saat proses penyidikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (29/11/2012). Dua penyidik Polrestabes Bandung hadir untuk dimintai keterangan atas pernyataan Agustinus yang menyangkal sejumlah keterangan dalam BAP.

Sebelum dua penyidik dihadirkan dalam ruang sidang, Agustinus kembali menyebutkan sejumlah keterangan di BAP yang ia nilai berbeda dengan yang ia sampaikan. Di antaranya saat ia meminta bantuan Dadang Solihin alias Dasol untuk mencarikan orang yang bisa membantunya meneror Husein.

"Yang benar, saya minta dicarikan orang untuk menakut-nakuti, bukan untuk menghabisi," ujar Agustinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga sampai pada Dasol mengenalkan Agustinus dengan Hendi Mulyana alias Spok yang menyatakan kesanggupan untuk menakut-nakuti Husein.

"Waktu itu dia bilang menakut-nakuti Husein dengan golok. Bukan dibacok. Saya memang tidak tanya seperti apa menakuti dengan golok. Tapi tidak ada pernyataan untuk dibacok," tuturnya. Dasol dan Spok sendiri turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Begitu juga saat melakukan penembakan, Agustinus mengaku tidak merencanakan untuk menembak kaca bagian depan karena saat itu mobil yang ia kendarai dalam posisi melaju.

"Saya turunkan kaca mobil sambil mengarahkan ke mobil, saya tidak memilih menembak ke kaca bagian depan," katanya lagi.

Hakim dan Kuasa Hukum Sempat Debat
Sebelum saksi verbalisan (penyidik) dihadirkan, kuasa hukum Dasol dan Spok menyatakan keberatan. Menurut mereka, saksi verbalisan tidak diperlukan.

Namun majelis hakim tetap menghadirkan kedua saksi verbalisan. Atas keberatan kuasa hukum tersebut, ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono pun menyatakan bahwa hak bertanya pada saksi untuk kuasa hukum tidak diberikan.

"Meskipun kami keberatan, tapi kalau akhirnya dipaksakan dihadirkan kami tetap akan bertanya karena berkepentingan," ujar kuasa hukum.

Setiabudi menolak permintaan kuasa hukum karena dinilai tidak konsisten.

"Kan keberatan. Berarti kan tidak memerlukan keterangannya," jawab hakim.

Setelah berdebat cukup alot, pemeriksaan atas dua saksi verbalisan pun digelar.

(/)


Berita Terkait