Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1188/PDT.P/2012/PN.BDG. Dalam permohonannya, Dede Yusuf mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Dede Yusuf Macan Efendi.
Dalam petitum-nya tertulis supaya pengadilan untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Menetapkan perubahan nama pemohon untuk menjadi Dede Yusuf Macan Effendi
3. Merubah seluruh identitas berupa akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, passport dll dengan mencantumkan identitas nama baru yaitu Dede Yusuf Macan Effendi
Saat ini, berkas permohonan perkara perdata tersebut masih diproses oleh pengadilan untuk kemudian disidangkan. Dalam berkas pendaftaran, tertulis pengacara Dede yaitu Yayan Sutarna dan Buce Mulyadi Wijaya.
(tya/ern)











































