Agustinus Otniel Maitimu, terdakwa perkara pembunuhan bos sekuriti Red Guard, Husein Komara memberikan kesaksian terhadap terdakwa Inggrid Gunawan, yang juga mantan istri korban. Sebelumnya, Agustinus juga telah memberikan keterangan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Dadang Solihin alias Dasol dan Hendi Mulyana alias Spok.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/11/2012) Agustinus mengatakan bahwa keterangan yang ia berikan saat proses penyidikan di polisi tidak sepenuhnya benar. Sehingga majelis hakim meminta agar penyidik yang memeriksa Agustinus untuk dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi mahkota (terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama-red) ini digelar di ruang sidang I dipimpin oleh ketua majelis hakim Setiabudi Tejocahyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inggrid duduk di samping kuasa hukumnya terlihat mendengarkan keterangan yang diberikan Agustinus. Beberapa kali ia terlihat menunduk sampil memijat keningnya.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung. Agustinus menjelaskan kronologis penembakan Husein berdasarkan versinya.
(tya/ern)










































