Staf Humas dan Protokoler Pemprov Jabar inisial A terancam dihukum enam bulan penjara jika terbukti tidak netral alias memihak salah satu pasangan cagub-cawagub Jabar. PNS sebagai abdi negara jelas diharamkan memihak ke salah satu pasangan calon.
"Kalau terbukti, yang bersangkutan bisa dikurung enam bulan atau denda Rp 6 juta," kata Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat saat ditemui di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Selasa (27/11/2012).
Sanksi itu sesuai Putusan MK Nomor 17/PUU-10 Tahun 2012 tentang judicial review Pasal 116 ayat IV UU Nomor 32 Tahun 2004. Dalam putusannya MK menyebut pejabat negara yang terlibat dalam proses politik akan dipidana minimal satu bulan atau denda Rp 600 ribu dan maksimal enam bulan atau denda Rp 6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Panwaslu sedang mengumpulkan beberapa bukti dan saksi atas dugaan tidak netralnya A. Rilis yang pernah dikirim A ke wartawan dari berbagai media juga akan dipelajari. Sebab dalam beberapa rilis A membuat berita yang tidak berkaitan dengan kegiatan Ahmad Heryawan sebagai gubernur, melainkan sebagai cagub.
"Tapi yang jelas kita akan panggil dulu yang bersangkutan untuk klarifikasi masalah ini," tandas Ihat.
(orb/ern)










































