Betty mengaku menandatangani surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Sekretaris DPRD Kota Bandung untuk penyelenggaraan rapat pansus. Namun ia terlihat kebingungan saat ditanya isi perjanjian dalam SPK termasuk nilai yang diterima dalam kerjasama tersebut. Ia lebih banyak mengaku tidak tahu atau lupa karena hal itu sudah berlangsung lama.
Kesal dengan jawaban saksi, Ketua Majelis Hakim Setiabudi Tejocahyono pun mencecar Betty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Betty pun kemudian mengeluarkan catatan dari tasnya dan menjelaskan bahwa pada 2008, ada 41 kegiatan rapat di Hotel Papandayan dengan total biaya Rp 1,153 miliar sementara pada 2009 sebesar Rp 593 juta sehingga totalnya Rp 1,6 miliar.
"Selisih kelebihan pembayaran selama 2008-2009 Rp 448 juta," katanya.
Seperti diketahui, perkara ini menyeret mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ebet Hidayat dan dua bawahannya Ernawan Mulyana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Asep Komara sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Ketiganya menjadi terdakwa dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 676,6 juta. Namun dalam sidang kali ini, Ebet tak hadir karena sakit.
Saat memberikan keterangan, saksi terlihat tegang dan gugup. Hal itu ditangkap oleh kuasa hukum terdakwa dan menyatakan bahwa sepertinya saksi merasa tertekan karena kerap melihat ke arah belakang (pengunjung sidang).
Majelis hakim pun kemudian meminta saksi mengatakan, siapa di antara pengunjung sidang yang membuatnya tidak nyaman. Akhirnya Betty pun menunjuk seseorang yang duduk di barisan depan hingga akhirnya hakim memintanya keluar karena telah memberikan tekanan psikologis pada saksi sehingga tak bebas memberikan keterangan.
Menurut informasi, pria yang diminta keluar tersebut merupakan kuasa hukum dari Hotel Papandayan.
(tya/ern)










































