20 Perusahaan Rugikan Negara Hingga Rp 15 Miliar

20 Perusahaan Rugikan Negara Hingga Rp 15 Miliar

- detikNews
Senin, 26 Nov 2012 15:25 WIB
20 Perusahaan Rugikan Negara Hingga Rp 15 Miliar
Bandung -

Selama 2011, 20 perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan hutan merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Kerugian itu akibat perusahaan menggunakan izin tidak sesuai peruntukkannya.

"Total kerugiannya sekitar Rp 15 miliar. Itu baru yang 2011, belum yang sebelum-sebelumnya," ujar anggota BPK RI Ali Masykur saat ditemui di Kampus Uninus, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (26/11/2012).

Lima perusahaan di antaranya sudah menjalani sidang badan di BPK RI dan diproses aparat penegak hukum. "Yang 15 (perusahaan) baru sidang badan dua minggu lalu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus operandi yang dilakukan para pengusaha itu adalah dengan mengelola lahan tanpa izin dan mengelola hutan melebihi konsesi yang dibuat. "Misalnya kalau di izinnya (mengelola) 10 hektare, itu lebih. Dan itu tidak bisa dibohongi karena BPK melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Selain itu, BPK juga menemukan berbagai pelanggaran lain seperti penyalahgunaan hutan mangrove. "80 persen hutan mangrove kita rusak. Tapi untuk kerusakan hutan mangrove ini kita tidak dalam posisi menghitung kerugian negara," tutur Ali.

Bahan di sektor perikanan, pihaknya mencatat pemasukan negara harusnya Rp 300 triliun. Tapi pemasukan yang ada tidak sesuai. "Tapi kenyataannya pendapatan kita 3,5 miliar US dollar. Sangat jauh sekali. Ini salah satunya karena illegal fishing," paparnya.

Bidang pertambangan juga bermasalah. Pada 2011, total royalti yang harusnya diterima negara dari pertambangan umum hanya Rp 24 triliun. "Jumlah itu sangat kecil karena diperkirakan hanya 20 persen pelaku usaha tambang yang membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," cetusna.

Pada semester II 2011, BPK RI juga menemukan adanya kasus kurang bayar pajak dan royalti dari lima perusahaan pemegang PPerjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKPPB) dan 60 perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan (KP) yang diuji petik senilai Rp 488 miliar.

"Eksploitasi kerugian negara ipastikan jauh lebih besar karena uji petik pemeriksaan BPK hanya mencakup 10 persen dari keseluruhan populasi," kata Ali.

Ke depan, BPK RI akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke lapangan yang disebaut pemantauan kinerja. Jika menemukan ada pelanggaran, BPK RI akan melaporkannya ke polisi atau piha terkait untuk ditindaklanjuti.

(/)


Berita Terkait