Berandalan bermotor pembacok tiga remaja di Bandung mengaku tergabung kelompok XTC. Ketiga tersangka sebelum menganiaya korban sempat mengonsumsi minuman keras (miras) jenis arak.
"Kami anggota XTC," jelas salah satu tersangka berinisial F (18), kepada wartawan di Mapolsek Cibeunying Kaler, Jalan Cikutra Barat, Kota Bandung, Kamis (22/11/2012).
F alias Buek kepada polisi mengaku menjabat Ketua XTC Parakan Panjang Cimenyan Kabupaten Bandung. "Saya bawa samurai dan membacok korban. Samurai pinjam dari teman," jelas pria tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya emosi dan enggak sadar karena mabuk. Kami memang sempat minum arak sebelum kejadian itu," kilah F.
F, A, dan N, menyesali perbuatannya. Niat balas dendam terhadap kelompok bermotor lainnya berujung bui. Apesnya, pelaku salah mengincar sasaran. Ketiga korban justru bukan anggota geng motor yang kebetulan saat mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara terlintasi iringan konvoi motor kelompok XTC.
Tersangka sebagai anggota XTC diperkuat dari barang bukti atribut berupa bendera yang disita polisi. Bendera kain ukuran 1,2 meter x 90 sentimeter berwarna biru putih itu tertera beberapa tulisan memakai spidol. Tulisannya berisi, 'Sexy Road XTC' yang hurufnya dirangkai menggunakan spidol oranye. Ada juga rentetan kalimat bertulis, 'Kami Asik, Kami Santai, Kami Diusik, Kami Bantai'.
Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya berupa satu samurai, satu sarung badik terbuat dari kayu, dan satu unit sepeda motor Shogun nopol D 2956 YU milik korban, Aldi. Polisi meringkus ketiga tersangka tanpa pelawanan di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (21/11/2012).
"Ketiga tersangka mengaku baru sekali melakukan penganiayaan, dan perampasan. Tapi akan kami dalami lagi pengakuannya. Sejauh ini, mereka pun belum memiliki catatan kriminal di kepolisian," ungkap Kapolsek Cibeunying Kaler Kompol Suhartono didampingi Kanitreskrim AKP Achmad Gunawan di Mapolsek Cibeunying Kaler.
Polisi berjanji tetap memproses perkara penganiayaan, pengeroyokan, serta perampasan yang dilakukan para tersangka. F, A, dan N meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cibeunying Kaler. Ketiga pria tersebut terjerat Pasal 365 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun bui. (bbp/tya)










































