"Kalau sumbangan yang diberikan masuk kategori money politic akan kita laporkan ke polisi, money politic sudah masuk kategori pidana," tegas Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Kamis (22/11/2012).
Kategori money politic di antaranya jika cagub atau cawagub memberikan barang atau bantuan yang menggiring warga agar memilihnya saat pilgub nanti. Misalnya cagub memberikan mi instan atau barang dan makanan lain disertai foto, visi-misi, hingga ajakan untuk memilih pemberi bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika menemukan dugaan money politic, Panwaslu berjanji bersikap tegas. "Kalau ada temuan, kita akan minta klarifikasi, termasuk klarifikasi dari saksi. Kalau terbukti, akan kita teruskan ke polisi," ujarnya.
Namun hal itu tidak berlaku sekarang. Jika sekarang cagub dan cawagub datang ke lokasi bencana dan menyumbang, itu tidak termasuk pelanggaran. "Kan mereka belum ditetapkan KPU Jabar sebagai cagub atau cawagub," cetusnya.
Saat ini, apa yang dilakukan para cagub atau cawagub dianggap sebagai sosialisasi. Sebab selain belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, masa kampanye juga belum dimulai. Penetapan sendiri akan dilakukan pertengahan Desember.
Tidak hanya berlaku di daerah bencana, pemberian sumbangan yang mengandung unsur money politic di tempat lain juga bisa jadi celah bagi Panwaslu untuk melapor ke polisi jika mereka sudah ditetapkan sebagai cagub dan cawagub.
(orb/tya)










































