Sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan Ari yang bekerja sebagai teknis IT Karaoke NAV Ciwalk.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alven Oktarisah memutar rekaman CCTV yang tersimpan dalam keping DVD melalui laptop. Rekaman tersebut ditonton majelis hakim yang dipimpin Setiabudi Tejocahyono, serta kuasa hukum Inggrid. Terdakawa Inggrid pun turut menonton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman CCTV diminta penyidik dari kepolisian sebagai alat bukti kalau Inggrid bertemu dengan Agustinus di tempat karaoke. Dalam dakwaan JPU diuraikan, Inggrid dan Agustinus bertemu di lokasi tersebut untuk merencanakan pembunuhan.
Namun Ari mengaku tidak bisa memastikan apakah dirinya pernah melihat Inggrid secara langsung. "Saya lihatnya di rekaman CCTV. Tapi pas lihat terdakwa, sepertinya ya saya pernah lihat. Tapi ya lupa-lupa ingat," tuturnya.
Inggrid menyatakan menerima keterangan yang diungkapkan saksi. Setelah bersaksi buat Inggrid, Ari memberi keterangan serupa untuk terdakwa Agustinus yang menjalani sidang secara terpisah. Namun saat memberi keterangan tersebut, saksi mengaku tak bisa memastikan orang yang ada di rekaman CCTV ialah Agustinus.
Sidang kembali digelar pada Selasa (27/11/2011) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam perkara sama.
(tya/bbp)











































