Dirut PT Askes I Gede Subawa menuturkan, seharusnya PP maupun Perpres BPJS keluar maksimal setahun sejak UU terbit.
"UU BPJS itu terbit Novermber 2011 lalu. Menurut cerita, seharusnya sih ya tidak lewat dari setahun atau November ini selesai," ujar Gede dalam jumpa pers di Hotel HIlton, Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari operator masih menunggu dan berharap segera turun, karena itu merupakan payung hukum program ini. Kami sudah ikut memberikan masukan berdasarkan pengalaman yang ada. Dari situ baru kita akan bergerak menjalankan program," tuturnya.
Untuk kesiapan, Gede mengatakan bahwa nantinya, masyarakat yang telah menjadi peserta dapat menuntut haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas yang bisa dimafaatkan peserta pun tak hanya untuk kamar kelas III, namun juga bisa kelas II dan kelas I tergantung iuran yang dibayarkan sesuai dengan kemampuannya.
"Dengan kondisi seperti ini maka kamar yang tersedia di kelas I dan II di RS Pemerintah atau swasta akan termanfaatkan. Tidak hanya menumpuk di kelas III saja," katanya.
(tya/ern)











































