Pada hari Sabtu (24/11/2012) ada tiga pasang calon yang akan menjalani pemeriksaan, yaitu Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Dede Yusuf-Lex Laksamana, dan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Sementara Dikdik M Masyur-Cecep serta Irianto MS-Tatang menjalani pemeriksaan pada Minggu (25/11/2012).
"Seluruh calon harus hadir pada pukul 07.00 WIB pada hari yang telah dijadwalkan. Kami akan menyiapkan 3 ruangan yang akan digunakan bergantian secara terpisah. Total pemeriksaan sekitar 7 jam," ujar Erwan Martanto, Ketua Tim Dokter Pemeriksaan Cagub Cawagub dari RS Hasan Sadikin usai rapat persiapan di Aula KPU Jabar, Jalan Garut, Senin (19/11/2012).
Sejumlah persiapan harus dilakukan seluruh calon sebelum pemeriksaan dilakukan, di antaranya puasa minimal 10 jam sebelum pemeriksaan dilakukan.
"Hanya diperkenankan minum air putih dan tidak aktivitas berlebih seperti olahraga. Jika calon ada konsumsi obat rutin masih bisa dilakukan, namun saat puasa dihentikan terlebih dulu," tuturnya.
Nantinya, para calon akan diambil sampel darah dalam keadaan puasa dan setelah meminum larutan gula, tes urin.
Jenis pemeriksaan yang akan dilakukan di antaranya, jantung dan pembuluh darah, penyakit dalam atau interna, saraf, mata, THT, paru-paru, radiologi dan MRI.
Hasil pemeriksaan dari tim dokter akan diserahkan pada KPU untuk kemudian diumumkan oleh KPU saat penetapan calon.
"Jika ada perbedaan pendapat dalam hasil maka akan dilakukan peer review yang akan melibatkan sesepuh atau guru besar di RSHS untuk kembali melihat hasil pemeriksaan. Jadi tidak ada second opinion di luar RSHS," katanya.
Pada kesimpulannya nanti, akan ada dua hasil yang akan dilaporkan yaitu jika pada calon tidak ditemukan disabilitas maka ia dinyatakan memenuhi syarat secara kesehatan jiwa dan atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Atau jika pada calon ditemukan salahsatu disabilitas maka ia dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Disabilitas adalah suatu keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
Disabilitas dalam kesehatan jiwa misalnya mengalami gangguan skizofrenia, mengidap retardasi mental atau gangguan kepribadian. Sementara disabilitas kesehatan jasmani misalnya disabilitas sensorik seperti keseimbangan, pendengaran, penglihatan dan lainnya.
(tya/ern)











































