"Zona merah itu tidak boleh ada aktivitas berdagang. Zona kuning merupakan lokasi yang bisa tutup buka berdagang berdasarkan waktu dan tempat. Zona hijau lokasi diperbolehkan untuk berdagang," jelas Kadiskoperindag Kota Bandung Ema Sumarna.
Ema menyampaikannya saat paparan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) penataan PKL yang dilaksanaka di Pendopo Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (13/11/2012). Menurutnya perwal ini baru akan ditandatangani Senin pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal zona, sambung Ema, di zona merah ada 236 titik, zona kuning 296 titik dan zona hijau 64 titik.
"Zona merah itu diberlakukan antara lain jalan milik provinsi, jalan nasional, tujuh kawasan bebas PKL, komplek militer, rumah sakit, tempat ibadah, komplek TNI, dan taman kota. Kalau zona kuning itu seperti di Gasibu, pedagang seminggu satu kali berjualan. Contoh zona hijau di Jalan Radjiman," tutur Ema.
Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan konsep Perwal PKL ini nantinya dibentuk Satuan Petugas Khusus (Satgasus). Ia menambahkan, berkaitan penataan dan pembinaan PKL di Bandung ini tidak bicara optimis dan pesimis.
"Penataan dan pembinaan harus segera dilakukan. Tahun depan mulai dilaksanakan. Untuk saat ini tetap acuannya pada Perda K3 yakni keindahan, ketertiban dan kenyamanan," ucap Dada di tempat sama.
(bbp/ern)











































