"Ada delapan orang di antaranya masuk dalam DPO. Mereka DPO karena dipanggil tidak ada, jadi diperiksa secara in absensia," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (13/11/2012).
Delapan polisi dimaksud yaitu Brigadir SF (34) anggota Polres Karawang, Brigadir MN (52) anggota Polres Cianjur, Bripka BS (35) anggota Polrestabes Bandung, Briptu DI (31) anggota Polrestabes Bandung, Bripda MS (30) anggota Polrestabes Bandung, Bripda JM (36) anggota Dit Lantas Polda Jabar, Bripda RI (35) anggota Yanma Polda Jabar, dan Brigadir WS (33) anggota Sat Brimob Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya mendapatkan sanksi PTDH. Mereka terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tigapuluh hari. Kalau tujuh orang lainnya yang lebih 30 hari bolos kerja itu beralasan tidak mau bekerja," jelas Martin.
(bbn/ern)











































