Delapan Polisi yang Dipecat Berstatus DPO

Delapan Polisi yang Dipecat Berstatus DPO

- detikNews
Selasa, 13 Nov 2012 16:32 WIB
Bandung - Sebanyak 15 polisi yang bertugas di sejumlah Polres wilayah Jabar dipecat. Delapan orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh polisi itu menerima sanksi pemberhentian dengantidak hormat (PTDH) gara-gara lebih 30 hari bolos kerja.

"Ada delapan orang di antaranya masuk dalam DPO. Mereka DPO karena dipanggil tidak ada, jadi diperiksa secara in absensia," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (13/11/2012).

Delapan polisi dimaksud yaitu Brigadir SF (34) anggota Polres Karawang, Brigadir MN (52) anggota Polres Cianjur, Bripka BS (35) anggota Polrestabes Bandung, Briptu DI (31) anggota Polrestabes Bandung, Bripda MS (30) anggota Polrestabes Bandung, Bripda JM (36) anggota Dit Lantas Polda Jabar, Bripda RI (35) anggota Yanma Polda Jabar, dan Brigadir WS (33) anggota Sat Brimob Polda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus mengatakan PTDH terhadap 15 anggota Polri yang semuanya berpangat Brigadir itu berdasarkan keputusan Kapolda Jabar nomor Kep /843/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012.

"Semuanya mendapatkan sanksi PTDH. Mereka terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tigapuluh hari. Kalau tujuh orang lainnya yang lebih 30 hari bolos kerja itu beralasan tidak mau bekerja," jelas Martin.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads