Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 15 anggota Polri yang semuanya berpangat Brigadir itu berdasarkan keputusan Kapolda Jabar nomor Kep /843/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012.
"Semuanya mendapatkan sanksi PTDH. Mereka terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari tigapuluh hari," jelas Martin melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (13/11/2012).
Data dari rilis menyebutkan 15 polisi itu yakni Bripka DH (34) anggota Polres Karawang, Briptu HE (35) anggota Polrestabes Bandung, Briptu JS (31) anggota Polrestabes Bandung, Bripda GG (38) anggota Polrestabes Bandung, Bripda AM (28) anggota Polres Sukabumi, Brigadir ED (32 anggota Sat Brimob Polda Jabar, Bripda RN (28) anggota Polres Ciamis, Brigadir SF (34) anggota Polres Karawang, Brigadir MN (52) anggota Polres Cianjur.
Selanjutnya, Bripka BS (35) anggota Polrestabes Bandung, Briptu DI (31) anggota Polrestabes Bandung, Bripda MS (30) anggota Polrestabes Bandung, Bripda JM (36) anggota Dit Lantas Polda Jabar, Bripda RI (35) anggota Yanma Polda Jabar, dan Brigadir WS (33) anggota Sat Brimob Polda.
"Semua yang dipecat itu berjenis kelamin pria," tutup Martin.
(bbp/ern)











































