Serikat Pekerja Kereta Api Tagih Kucuran Dana Perawatan Rel

Serikat Pekerja Kereta Api Tagih Kucuran Dana Perawatan Rel

Tya Eka Yulianti - detikNews
Jumat, 09 Nov 2012 16:42 WIB
Bandung - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menagih janji pemerintah yang akan memberikan alokasi dana untuk perawatan jalan rel yang tertuang dalam Perpres 53 Tahun 2012. Mereka gusar, karena baik dalam APBN Perubahan 2012 maupun RAPBN 2013 dana perawatan rel tersebut tak juga dialokasikan.

"Sejak bulan Mei 2012 pemerintah menjanjikan untuk memberikan biaya pewatan jalan rel pada PT KA yang diatur dalam Perpres Nomor 53 tahun 2012. Namun sampai saat ini, untuk tahun 2012 kami belum juga dapat kucuran. Begitu juga tahun 2013 ternyata tidak ada alokasi untuk perawatan rel itu," ujar Ketua Umum SPKA Sri Nugroho dalam jumpa pers di Auditorium kantor pusat PT KA, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (9/11/2012).

Ia menjelaskan, bahwa selama ini PT KA menghabiskan dana sekitar Rp 1,5 triliun untuk melakukan perawatan rel di wilayah Jawa - Sumatera yang panjangnya mencapai 4.800 km.

"Yang kami dengar, pemerintah akan berikan Rp 700 miliar. Kami mengerti dengan kemampuan negara yang terbatas, tapi yang penting realisasinya. Makanya kami gusar karena pemerintah seperti tidak peduli," katanya.

Ia mengatakan, tidak diberikannya dana tersebut sama dengan melecehkan presiden. "Pemerintah harusnya komitmen. Jangan sampai Perpres yang sudah dibuat hanya jadi cek kosong," tutur Sri.

Sri menjelaskan, selama ini perawatan rel di wilayah Jawa-Sumetera dilakukan secara bergantian dan kadang lewat waktu karena keterbatasan dana PT KA. Sehingga diharapkan bantuan perawatan yang diberikan pemerintah akan membantu.

"Bagaimana bisa baik kalau seluruh anggaran dari PT KA seluruhnya. Kondisi rel saat ini dirawat bergantian. Seperti di Sumatera Selatan itu banyak yang anjlok karena rel sudah menipis, bantalannya rusak, baut juga banyak yang usang karena perawatan tidak tepat waktu akibat kondisi keuangan yang terbatas," tuturnya.

Saat ini, SPKA akan menanti sikap dari dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Perhubungan dengan adanya kondisi seperti ini.

(tya/avi)


Berita Terkait