Kapolsek Cileunyi Kompol Asep Gunawan menyebutkan kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah korban curhat kepada saudaranya. Awalnya korban menutup rapat perbuatan TMS. Orang tua korban curiga melihat anaknya tersebut prilakunya berubah drastis. Korban menjadi pendiam.
"Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut," ucap Asep didampingi Kanit Reskrim AKP Wahyu Agung kepada wartawan, Kamis (8/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus diperagakan TSM yakni mengirim pesan singkat atau SMS kepada ponsel korban dengan maksud meminta datang ke studio. Alasannya, ada urusan penting yang dibicarakan. Lantaran tak menaruh curiga, Mawar pun menghampiri TSM. Rupanya, permintaan korban datang itu merupakan akal-akalan oknum guru honorer tersebut.
Kondisi studio musik waktu itu sepi. Singkat cerita, terjadilah aksi pencabulan. "Setelah menerima laporan, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Hasil visum menjelaskan adanya kerusakkan di alat kelamin korban," ujar Asep.
Polisi langsung meminta keterangan TSM. Awalnya ia mengelak melakukan pencabulan. Namun TSM tak bisa memiliki bukti kuat. Akhirnya polisi mengamankannnya.
Pihak sekolah yang mengetahui kasus itu menindak tegas TSM dengan cara memberhentikannya sebagai pengajar. "Tersangka melanggar Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Asep.
(bbn/tya)











































